Medan, 29 April 2025
Prihatin dengan maraknya kasus yang melibatkan dokter sehingga Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumatera Utara dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan mengambil inisiatif menengahi persoalan yang terjadi di Medan Sumatera Utara yaitu Kasus laporan polisi nomor: STTLP/B/3135/XI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 November 2024 tentang Pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang dokter perempuan di Medan beberapa waktu.
Ditengahi MHKI Sumut dan IDI Medan Dokter Riyadh Ikhsan Dan Dokter Dewiyana Susi Br Simbolon berakhir dengan perdamaian setelah beberapa kali dilakukan pertemuan.
Founder Himpunan Advokat dan Konsultan Hukum Kesehatan Indonesia (HAKHKI) yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. didampingi Advokat Ramadianto, S.H. selaku Kuasa Hukum Korban mengatakan bahwa kasus Penganiayaan Dengan Kekerasan Antara dokter Riyadh Ikhsan dengan dokter Susiana Dewi Simbolon berakhir dengan Perdamaian dan haru, kasus tersebut telah selesai dan laporan sudah dicabut.
"Alhamdulillah sebelumnya telah dilakukan beberapa kali pertemuan berkat dorongan aktif dari Ketua MHKI Sumatera Utara dan Jajaran Pengurus serta Ketua IDI Cabang Medan sehingga Korban dan Terlapor telah berdamai. Perdamaian ini atas niat baik masing-masing pihak, Pelapor dan Terlapor sudah ikhlas saling memaafkan dan menyadari bahwa ini adalah suatu kesalahapahaman, kasus ini sudah berakhir dengan perdamaian dan laporan polisi sudah dicabut kemarin sore Senin 28 April 2025 kita bersama-sama dengan Kuasa Hukum Terlapor telah menyampaikan Surat Perdamaian tersebutlah ke Penyidik Polrestabes ".
Terimakasih kepada semua pihak yang berperan mendorong perdamaian ini dan juga kepada media yang proaktif mengikuti jalannya perkara ini, tutup Doktor Redy.
0 Komentar